SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi
tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem
ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam
sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang
menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta
mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok
dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33
Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD
1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai
cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap
warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan
umum;
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i) Fhttp://www.gunadarma.ac.id/akir miskin dan anak-anka terlantar
dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai
sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa
Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun
pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama
berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan
Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD
1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat
menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang
merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan
tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD
1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang
bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis
atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau
sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan
untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana,
yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam
sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem
pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi
yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di
hadapan School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22
Februari 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia
adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.Referensi : http://arhieword.wordpress.com/2012/02/06/sistem-perekonomian-indonesia-makalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar