A. Menggolongkan Pelaku ekonomi
utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit
ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia
jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah
tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor
produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi
tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja
sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi
yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga
Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi
yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat
berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang
dan jasa
2) Pengguna faktor produksi :
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu
pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua
lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi.
Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara
(BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian
negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
·
pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian
lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan
peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
·
pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi
produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar
konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan
jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang
dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan
ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan
perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan
regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4). Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri
sebagai pelaku ekonomi adalah :
·
Perdagangan
·
Pertukaran tenaga kerja
·
Penanaman modal
·
Pemberian pinjaman
·
Pemberian bantuan
B. Peranan BUMN dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat
2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah
badan usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara.
BUMN didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam
rangka mengisi kas negara.
Betapa penting peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
5.
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan
koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk
barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan
memadai
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969
perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara
yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan
umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri
sipil
Ciri-ciri PERJAN:
Ø Bertujuan untuk melayani
masyarakat
Ø Pimpinan dan karyawan
bersetatus sipil
Ø Merupakan bagian dari
departemen pemerintah
Ø Memperoleh fasilitas negara
Ø Dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala
menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh PERJAN : Perusahaan jawatan
kereta api dan jawatan penggadaian.
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah
status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan
penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik
negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan
mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM :
v Bertujuan melayani
kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja
efisien dan efekifitas
v Bersetatus badan hukum yang
diatur berdasarkan UU
v Bergerak di bidang usaha
yang vital
v Berada di bawah pimpinan
dewan direksi
v Pimpinan dan karyawan
bersetatus pegawai negeri
v Mempuya nama dan kekayaan sendiri
yang di pisahkan dari kekayaan negara
v Diatur secara perdata
v Laporan tahunan perusahaan
yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan
modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM : PERUM kereta api dan
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia.
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan
perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan
untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT :
* Tujuannya lebih
besar(dominan) untuk mencari laba
* Biasanya
berbentuk PT
* Sebagian besar
seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan
kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
* Pemerintah
sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
* Tidak dapat
fasilitas negara secara khusus
* Dipimpin dewan
direksi
* Pimpinan dan
karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT
:
·
PT Pos Indonesia
·
PT Pelni
·
PT Perkebunan
·
PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
·
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
·
PT BTN (Bank Tabungan Negara)
C. Peranan Koperasi dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Kegiatan usaha koperasi, merupakan
penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Karena sumber daya
ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Prinsip koperasi yaitu :
Ø Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh
kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil
melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
Ø Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
Ø Modal
diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi
jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke
koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas,
artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat
anggota.
Ø Koperasi
bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi :
Adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Tujuan dan manfaat koperasi :
v Memajukan
kesejahteraan anggota
v Memajukan
kesejahteraan masyarakat
v Membangun
tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak
hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi,
maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
· Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
· Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong
royong
· Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Sumber
: http://ips-mrwindu.blogspot.com/2009/04/pelaku-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar