PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal
ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti
halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda
dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara
lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana
seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada
pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal
ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti
halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda
dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara
lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana
seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada
pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde
Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik
golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam
kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai
ciri-ciri berikut ini.
a)
Bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b)
Memerhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c)
Mampu mewujudkan
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d)
Menjamin kesempatan yang
sama dalam berusaha dan bekerja.
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian
Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33
ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah
koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar