Kelompok
6 Tugas Softskill :
1.
Anggi Ruliansyah
Tahun
Sebelumnya
Nomon
6 Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Tahun
2012 / Terbaru
Nomor
4 kerahasiaan
Institusi kesehatan akan menjaga kerahasiaan
informasi yang bisa merugikan seseorang
atau masyarakat. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang
pasien harus dijaga privasi klien.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan.
Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau
keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
ALASANNYA
:
Prinsip kerahasiaan pada etika kesehatan masyarakat masih sangat dibutuhkan
demi menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pasien. Apabila prinsip
kerahasiaan ini dihapuskan pada prinsip etika kesehatan masyarakat maka
dikhawatirkan terjadi tindakan yang tidak diinginakan / penyalahgunaan
informasi yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh pihak eksternal
kecuali ada persetujuan dari pasien. Sehingga seorang dokter harus tetap
mematuhi pirnsip kerahasiaan ini di dalam etika profesi kesehatan masyarakat
Contoh:
-
Seorang dokter maupun tenaga medis yang menangani pasien menjaga dan meng-back
up setiap data informasi yang dimiliki dari pasien tersebut, baik itu nama,
alamat, panyakit yang diderita, dan sebagainya.
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat
pribadi ( tidak dipublikasikan )
SUMBER
: