Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan
ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local
dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi
kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan
berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi
dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak
mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara-negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di
sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan
tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata
banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil
pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang
berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini,
akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang
bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan
prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang
berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan
berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan
tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi
kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan
pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto,
sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi
rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai
ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian
usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha
masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan
untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi
informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh
lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem
kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari
paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan
demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar
kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai
sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat,
skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam
bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem
ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda
konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis
besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan.
Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan
menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi
kerakyatan dalam jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan
tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala
bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan
yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber
penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi
pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan
pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma
lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan
tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan
perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan
yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang
diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi
pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi
yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan
ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi
sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada
mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan
generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling
miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan
politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini
adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak
mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan
politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari
kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik
yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik
bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang
inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan
birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
Referensi :
http://arhieword.wordpress.com/2012/02/06/sistem-perekonomian-indonesia-makalah/http://www.gunadarma.ac.id/