Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Fungsi koperasi dalam kehidupan
ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur
cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi
demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku
dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak
sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000
S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur
kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong
menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan
solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak
pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana
sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain,
seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat
ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association
of persos).
2. Penggabungan berdasarkan
kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to
achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni
yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang
seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu
koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak,
bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan,
masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan
pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu
system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan
yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Referensi :
http://medianapooh.blogspot.com/2010/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar