Jenis Koperasi (PP 60 Tahun
1959)
a)
Koperasi Desa e)
Koperasi Kerajinan/Industri
b)
Koperasi Pertanian g)
Koperasi Konsumsi
c)
Koperasi Peternakan f)
Koperasi Simpan Pinjam
d)
Koperasi Perikanan
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a)
Koperasi pemakaian
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /
1959)
a) Koperasi
Primer
b)
Koperasi Pusat
c) Koperasi
Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Koperasi Primer Dan Koperasi
Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar