Powered By Blogger

Minggu, 29 Desember 2013

Tugas 8 Bahasa Indonesia : Permodalan Koperasi



Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·         Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·         Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar