Permodalan
Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka
panjang.
Sumber-sumber
Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·
Simpanan
Pokok
·
Simpanan
Wajib
·
Simpanan
Sukarela
·
Modal
Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi
menurut UU No.25/1992 :
·
Modal
Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan,
Donasi atau hibah
·
Modal
Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung
dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar