Powered By Blogger

Kamis, 09 Januari 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi Kerahasiaan

Prinsip Etika Profesi Akuntansi No 6
Kelompok 6 Tugas Softskill  :
1. Anggi Ruliansyah


Tahun Sebelumnya 
Nomon 6 Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
            Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
            Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Tahun 2012 / Terbaru
Nomor 4 kerahasiaan

Institusi kesehatan akan menjaga kerahasiaan informasi yang bisa merugikan  seseorang atau masyarakat. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang pasien  harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

ALASANNYA :
            Prinsip kerahasiaan pada etika kesehatan masyarakat masih sangat dibutuhkan demi menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pasien. Apabila prinsip kerahasiaan ini dihapuskan pada prinsip etika kesehatan masyarakat maka dikhawatirkan terjadi tindakan yang tidak diinginakan / penyalahgunaan informasi yang sifatnya tidak boleh  diketahui oleh pihak eksternal kecuali ada persetujuan dari pasien. Sehingga seorang dokter harus tetap mematuhi pirnsip kerahasiaan ini di dalam etika profesi kesehatan masyarakat

Contoh:
-          Seorang dokter maupun tenaga medis yang  menangani pasien menjaga dan meng-back up setiap data informasi yang dimiliki dari pasien tersebut, baik itu nama, alamat, panyakit yang diderita, dan sebagainya.
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat pribadi ( tidak dipublikasikan )


SUMBER :